RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen bernama Firman Saleh saat melakukan bimbingan skripsi di ruangannya, Rabu (25/9/2024).

“Saat hari itu saya minta pulang dia ndak izinkan saya pulang,” kata korban, Senin (18/11/2024), mengutip detikSulsel.

Korban mengaku trauma dengan tindakan tak pantas yang dilakukan oleh Firman kepadanya. Tidak berselang lama, ia melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Satuan Tugas (Satga) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin.

“Tidak sampai satu minggu sejak kejadian, saya melapor ke Satgas…ada beberapa panggilan,” ujarnya.

Setelah pelaporan dan beberapa pemanggilan, korban mengaku mendapat intimidasi dari petugas Satgas. “Di panggilan kedua itu saya agak kecewa,” ujarnya. “Saya dibilangi halusinasi…saya dibilangi perempuan tidak baik.”

“Bagaimana katanya ini orang bisa lakukan (pelecehan) karena (taat) agama sekali, apalagi baru pulang umrah, saya disudutkan di situ,” lanjutnya.

Korban pun mendapatkan narasi negatif atas kasus tersebut. Dia disebut sedang hamil di luar nikah. “Banyak berita sana sini sekarang.”

Setelah kejadian ini ramai diperbincangkan, pihak Universitas kemudian hanya menjatuhkan sanksi kepada Firman Saleh berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi serta pembebasan sementara sebagai dosen selama Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, mengaku bahwa sanksi tersebut sudah sesuai prosedur. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021,” kata dia. “Sanksi yang kami berikan berat.”

Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada Firman sebagai pelaku pelecehan seksual mendapat kecaman dari para mahasiswa. Hal ini memicu aksi protes yang berujung pada pemberhentian kepada salah satu mahasiswa FIB, Alief Gufran.

Melalui Surat Keputusan Rektor nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang terbit pada 22 November 2024, Alief tak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unhas sejak semester awal tahun akademik 2024/2025.

Namun, Alief menilai keputusan tersebut tidak melalui pemberitahuan sebelumnya sehingga memberi kesan dirugikan.

“Surat keputusan diterbitkan secara mendadak, tanpa transparansi, dan hak saya untuk mengajukan banding hampir tidak mungkin dilakukan,” kata Alief, mengutip Herald Sulsel.

YouTube player