RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Bea Cukai Makassar) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kendari telah berhasil mengambil tindakan terhadap 160.000 batang rokok ilegal melalui Controlled Delivery.

Sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai Makassar bertekad untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat dari barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Penyebaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan pendapatan negara, tetapi juga pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang pengiriman rokok ke Makassar pada 9 November 2024. Tim P2 Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Tim P2 Kanwil DJBC Subagsel menemukan 6 paket barang yang diduga berisi rokok ilegal yang diterima di Makassar.

Melalui kegiatan controlled delivery, diketahui bahwa paket tersebut akan dikirim dari Makassar ke Kendari melalui ekspedisi pengangkutan yang dituju kepada penerima di Kota Kendari.

Tim P2 Kanwil DJBC Sulbagsel dan Tim P2 Bea Cukai Makassar kemudian bergerak ke Kendari dan bekerja sama dengan Tim P2 Bea Cukai Kendari untuk melanjutkan controlled delivery terhadap 6 paket tersebut.

Setelah observasi lebih lanjut, paket diduga turun di PT Central Surya Nusantara, sebuah perusahaan ekspedisi. Paket tersebut kemudian dimuat ke mobil pick up dengan nomor polisi DT 9985 KE yang diduga milik ekspedisi dan diketahui penerimanya adalah Sdr AG.

Dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat, Tim Gabungan melakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap paket tersebut dihadiri oleh Ketua RT dan penerima paket, Sdr AG.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket berisi rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Sdr AG beserta paket dan mobil pengangkutnya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang yang disita terdiri dari 6 paket berisi 160.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) jenis SKM tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 220.800.000, kerugian negara Rp 142.158.000 dan nilai cukai Rp 119.360.000.

Sdr AG mengajukan permohonan Ultimum Remidium untuk menghindari penyidikan dengan membayar denda 3x nilai cukai yang seharusnya sebesar Rp 358.080.000.

Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dalam bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya.

“Penindakan ini tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan demi menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan

menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.  Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur rokok ilegal tanpa kompromi,” kata Ade dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).

“Kami berharap kerjasama masyarakat, apabila memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti dan Bea Cukai Makassar akan terus bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal,” lanjutnya.