Polisi Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Narkotika yang Bakal Diedar Jelang Tahun Baru
RAKYAT.NEWS JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan penyelundupan 8,3 kg sabu dan 2,1 kg ganja yang rencananya bakal diedarkan menjelang tahun baru.
“Rencananya seperti itu,” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Telly Areska Putra, Jumat (29/11/2024), mengutip detikcom.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tujuh orang kurir, masing-masing berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Telly mengatakan bahwa para tersangka terhubung dengan tiga jaringan narkoba yang berbeda.
“Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir,” ujarnya.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa tersangka TH dan APD merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di empat lokasi yang berbeda.
“Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” kata Telly.
Para tersangka mengaku dibayar antara Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta untuk mengirimkan narkoba tersebut. Uang yang diterima para tersangka digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya, belum. Untuk kehidupan sehari-hari. Dan mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari,” ucap Telly.
Kini, para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan