Pemerintah Pulangkan 21 WNI yang Dipaksa Jadi Admin Judol di Myanmar
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) sebut jika pemerintah RI telah memulangkan sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Mereka pulang ke Tanah Air pada Jumat malam (29/11) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
“Awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” tulis Kemlu di situs resminya dikutip Sabtu (30/11/2024).
Kemlu mulai menangani kasus 21 WNI ini sejak Agustus 2024. Kemlu bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk upaya pembebasan dengan koordinasi erat dengan otoritas di Myanmar dan Thailand.
Upaya termasuk pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, dan komunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kerja sama bilateral dan regional ditingkatkan untuk memastikan keselamatan para korban.
“Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand,” tulis Kemlu.
Pada pertengahan November, 21 WNI tersebut telah dikonfirmasi sebagai korban TPPO yang memenuhi syarat untuk dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara.
Setibanya di Indonesia, mereka diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu dan Perwakilan RI telah menangani 5.118 kasus online scam di sembilan negara.
Khusus untuk kasus di Myanmar sejak 2023, Kemlu berhasil menangani 196 kasus WNI terjebak dalam perusahaan online scam di Myawaddy. Namun, masih terdapat 129 kasus yang sedang ditindaklanjuti.
Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di Asia Tenggara, pastikan kebenaran lowongan pekerjaan melalui instansi resmi, dan patuhi prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko TPPO atau kerja paksa.
Tinggalkan Balasan