Pemerintah Tegaskan Tak Dipajaki Pembelian Emas di Bawah Rp10 Juta
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
Penegasan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang diterbitkan pada 25 Juli 2025, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Keduanya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Kedua regulasi ini disusun sebagai bentuk penyederhanaan kebijakan perpajakan di sektor usaha bulion, serta memberikan kepastian hukum atas ketentuan pajak yang selama ini dinilai tumpang tindih.
Usaha bulion mencakup berbagai aktivitas terkait emas seperti penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya, yakni PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, menimbulkan duplikasi pemungutan pajak.
“Sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada LJK Bulion, sementara LJK Bulion juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Ketentuan yang baru ini diharapkan menghilangkan potensi tumpang tindih tersebut,” ujar Rosmauli.
PMK 51 Tahun 2025 mengatur tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Usaha Lain. Beleid ini menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan menetapkan tarif 0,25% untuk impor emas batangan. Selain itu, penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion senilai hingga Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, PMK 52 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023. PMK ini mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas perdagangan emas batangan maupun perhiasan, termasuk oleh pabrikan dan pedagang emas.

Tinggalkan Balasan