Dalam beleid ini, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang menggunakan skema PPh final, serta pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pengecualian yang sama berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, maupun kepada LJK Bulion.

“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” tegas Rosmauli.

Ia juga memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperbarui kebijakan perpajakan agar sejalan dengan dinamika sektor keuangan.

Khusus untuk masyarakat, pembelian emas dari Bank Bulion tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Sementara itu, jika konsumen menjual emas batangan ke LJK Bulion dan nilai transaksinya melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian.

Seluruh ketentuan lengkap mengenai kedua PMK tersebut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*)

YouTube player