RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tiga massa aksi ditangkap saat melakukan demonstrasi di Depan Asrama Papua, Jalan Lanto Daeng Passewang, Makassar, Senin (2/12/2024).

Aksi yang berlangsung pada pukul 11:00 WITA tersebut, awalnya berjalan tertib dan kondusif. Namun, situasi berubah setelah diduga adanya provokasi dari oknum tak dikenal (OTK) yang memicu ketegangan di lokasi aksi.

Mulanya Puluhan massa aksi tetap bertahan di lokasi meski situasi memanas. Ketegangan dengan aparat pun tak terhindarkan. Polisi merespons dengan mengerahkan kendaraan taktis dan menembakkan water cannon serta gas air mata untuk membubarkan massa.

Dalam upaya menyelamatkan diri, massa aksi sempat berlindung ke area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Dadi. Selanjutnya, massa aksi yang masih bertahan dikembalikan ke dalam Asrama Papua.

Hingga berita ini diturunkan, tiga orang telah diamankan oleh kepolisian, termasuk massa aksi dan dua Pendamping Hukum dari LBH Makassar.

Terpisah, Pendamping Hukum LBH Makassar, M. Ian Hidayat Anwar, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk penangkapan tersebut.

“Aksi yang dilakukan teman-teman Papua tidak mengandung indikasi pidana. Tidak ada alasan kuat bagi kepolisian untuk menahan massa aksi. Terlebih, tindakan penangkapan ini sangat tidak berdasar. Ini adalah bentuk pembungkaman,” ucapnya.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan berkontribusi dalam berita ini