RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menanggapi usulan yang menyarankan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah diatur undang-undang, yakni langsung berada di bawah Presiden.

“Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden,” kata Bima dikutip dari detik.com, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Bima menjelaskan bahwa setiap perubahan posisi kelembagaan seperti itu harus melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, ia menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan posisi institusi seperti Polri.

“Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” kata Bima.

Ia menambahkan bahwa perubahan seperti ini pasti akan memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara serta koordinasi antar-lembaga atau kementerian. Oleh karena itu, ia menilai perlu pertimbangan yang matang sebelum usulan tersebut diambil.

“Karena setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” lanjutnya.

Sebelumnya, usulan untuk memindahkan Polri di bawah Kemendagri mencuat dengan alasan untuk meminimalkan potensi intervensi dalam pemilu.

Usulan tersebut disampaikan oleh Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDIP, dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024.

Deddy menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk mendorong Polri agar berada di bawah Kemendagri atau kembali di bawah kendali Panglima TNI, seperti yang pernah diterapkan pada masa lalu.

“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

YouTube player