Menanggapi terlapor yang akan melapor ke Polda Sulsel, LBH Makassar akan selalu mendampingi para korban maupun ibu korban.

Kasus ini penyelidikannya dihentikan pada 10 Desember 2019 setelah gelar perkara khusus yang mana penyidik berdalih tidak menemukan tanda kerusakan organ seksual pada anak sehingga mengeluarkan SP3.