RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Penyidikan yang dilakukan oleh Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) unit 1 Subdik 3 Polda Sulsel terkait penipuan pembelian tanah di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Gowa dianggap ganjil oleh pihak korban.

Hal itu diungkapkan H Suradi sebagai pelapor yang merupakan anak dari H Ullang Mangenre selaku korban penipuan pembelian tanah fiktif oleh tersangka Hatta Hamza.

Kata Suradi, pihak Reskrimum unit 1 Subdik 3 Polda Sulsel tidak serius menangani penyidikan kasus penipuan pembelian tanah yang dilakukan tersangka Hatta Hamza.

Suradi mengungkapkan kalau laporannya telah masuk pada 28 Agustus 2023, namun pihak Polda Sulsel hanya santai memberikan respon yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) baru terbit pada 28 Mei 2024.

“4 bulan pertama laporan saya tidak diberi SP2HP, lalu saya mengadu ke Biro Wassidik Polda Sulsel AKBP Kadarislam. Barulah saya diberi surat SP2HP,” ucap Suradi kepada Rakyat News, Rabu (4/12/2024).

Walaupun SP2HP telah terbit, Suradi kembali diperhadapkan berjalannya penyidikan tanpa kejelasan. Bahkan saksi dari kasus ini baru diperiksa setelah ia melapor ke Mabes Polri.

“Lalu laporan juga masih berjalan tanpa kejelasan, tapi ketika saya meminta bantuan ke Mabes Polri barulah laporan saya ditanggapi dengan diperiksanya saksi-saksi, yaitu kepala desa dan kepala dusun,” lanjut Suradi.

Setelah penyidikan terhadap saksi, Hatta Hamzah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2024 setelah Suradi langsung menyurati Kapolda Andi Rian Djajadi pada 24 Juni 2024 lalu.

“Nanti kasus ini berjalan naik ke sidik degan bantuan bapak Kapolda Andi Rian Djajadi,” kata Suradi.

Bahkan saat memenuhi panggilan BHP kedua, Suradi mendapatkan perlakuan yang kurang elok dari salah satu anggota Polda Sulsel, AKP Alimuddin. Ia mengaku dimaki-maki bahkan handphonenya sempat disita.

“Berjalannya waktu saya kembali dipanggil untuk memenuhi BHP kedua, di situlah saya dimaki-maki ole AKP Alimuddin dan hp saya sempat disita,” ungkap Suradi.

Saat ini, Hatta Hamza yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan oleh Polda Sulsel tanpa alasan yang jelas.

“Setelah itu kasus gelar tersangka dan ditetapkanlah Hatta Hamza sebagai tersangka tapi dia tidak ditahan,” pungkas Suradi.

Sebelumnya, kasus ini bermula di Desa Belabori, Dusun Pasotanae, Kabupaten Gowa, saat Hatta Hamzah diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban, H. Suradi, namun tidak pernah menampilkan lokasi fisik tanah tersebut.

Suradi, yang juga merupakan aktivis Forum Pejuang Rakyat Indonesia dan anggota wartawan Bintang Bayangkara, mengaku telah membayar sebanyak enam kali pada tahun 2013 dengan total Rp174.500.000.

Namun hingga saat ini, tanah yang dijanjikan tidak dikembalikan. Bahkan, telah terungkap tanah yang dijual Hatta berada dalam penegakan hukum, sehingga kemungkinan besar tidak bisa diperjualbelikan secara sah.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.