Bahaya Penyalahgunaan Ketamin, BPOM RI Perketat Regulasi dan Pengawasan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar, menyoroti banyaknya informasi di media mengenai penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Taruna Ikrar dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” pada Jumat (6/12/2024).
Selain itu, peningkatan putusan pengadilan terkait ketamin ilegal setiap tahun juga menjadi alasan utama untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran ketamin.
“Penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia,” ungkapnya.
Taruna Ikrar menyatakan bahwa data ini merupakan hasil dari pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan peredaran ketamin sepanjang tahun 2024.
“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” imbuh dia.
“Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat,” lanjut Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa obat golongan keras hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.
Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin pada tahun 2024 ini difokuskan langsung pada fasilitas distribusi dan layanan farmasi.
Oleh karena itu, menurut Taruna Ikrar, hal ini menjadi prioritas utama BPOM karena terjadi peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke layanan farmasi (apotek, rumah sakit, dan klinik) antara tahun 2022 dan 2023.
Tinggalkan Balasan