RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah memperbarui kebijakan guru yang berkewajiban mengajar secara langsung selama 24 jam dalam seminggu. Sekarang, guru memiliki opsi tambahan untuk melakukan kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa guna memenuhi jam kerja yang ditetapkan.

Menurut Mu’ti, mulai tahun 2025, para guru tidak perlu berpindah-pindah sekolah demi mencapai jam kerja yang telah ditentukan. Aturan jumlah minimal pertemuan tatap muka dalam seminggu juga akan diubah.

“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja,” kata Mu’ti, Senin (9/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Perubahan ini dilakukan dengan mengadopsi sistem penilaian kinerja guru melalui platform e-kinerja. Platform ini berfungsi sebagai alat untuk melaporkan dan menilai kinerja, kompetensi, dan keaktifan para guru.

Mu’ti mengungkapkan bahwa sistem pelaporan kinerja sebelumnya sering kali membuat guru harus berpindah-pindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari untuk memenuhi persyaratan yang ada.

“Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” imbuhnya.

Dengan sistem baru yang akan diterapkan, guru dapat memenuhi durasi minimal pertemuan tatap muka melalui berbagai kegiatan seperti mengajar, membimbing siswa, mengikuti pelatihan, dan aktif dalam organisasi profesi.

Harapannya, sistem pelaporan yang disempurnakan ini akan mendorong guru untuk lebih aktif sebagai pendidik dan pembimbing yang turut berperan dalam membentuk karakter peserta didik.

Dengan perubahan ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka karena beban administrasi yang harus mereka tanggung telah dikurangi.