Hakim Praperadilan PN Jaksel Dilaporkan Tim Tom Lembong ke KY
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Hukum yang mewakili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengunjungi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dianggap tidak profesional.
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf, menginformasikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan dalam sebuah pertemuan pada Kamis (12/12) hari ini.
Ari menyatakan bahwa mereka juga telah bertemu dengan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi, dan Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.
“Agenda pokok yaitu melaporkan hakim praperadilan yang tidak profesional,” ujarnya, mengutip CNNIndonesia.com.
Selain melakukan pelaporan, Ari juga menyampaikan permintaan agar KY melakukan pengawasan khusus ketika perkara yang melibatkan Tom Lembong berada di persidangan.
“Meminta pengawasan ketat proses sidang pokok kasus Tom Lembong yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan inisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Tom Lembong dituduh menggunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan cara memberikan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memastikan stok gula nasional dan menjaga harga stabil, meskipun Indonesia memiliki surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan regulasi mencapai Rp400 miliar.
Pada hari Selasa, 26 November, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.
Hakim berpendapat bahwa beberapa keberatan yang diajukan oleh Tom melalui pengacaranya telah menjadi bagian dari substansi perkara yang harus dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi. Hakim juga menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum pidana.
Tinggalkan Balasan