“Kami mendesak pihak penyidik kepolisian Dit Reskrimsus Polda Sulsel tidak semestinya menerima laporan sengketa pemberitaan yang menjadi ranah Dewan Pers. Kasus ini tidak bisa dibiarkan, karena akan berdampak kepada narasumber lain untuk hati-hati atau membatasi bicara kepada media. Jika narasumber tidak mau diwawancara akan mengancam kerja-kerja jurnalisme,” tegasnya.

SF mantan suami SR, ibu para anak korban kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, melaporkan mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Mantan suami SR juga melapor website (laman) yang mengunggah konten tulisan terkait tuduhan pemerkosaan terhadap tiga anaknya yang dinilai tidak benar.

Penasehat Hukum SF, Agus Welas, mengatakan yang dilaporkan adalah mantan istri SF dan website tulisan narasi pemerkosaan.

“Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah sudah terjadi,” ujarnya usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu.

Dalam laman projectmultatuli.org tersebut ditulis seolah kliennya adalah pelaku. Padahal, tidak seperti itu. Tulisan website juga mengurai seolah-olah ada tindak pencabulan sudah terjadi.

Menurutnya, sangat disayangkan tidak dilakukan proses sesuai prosedur karena menurut tulisan itu kliennya menjadi viral di mana-mana dan menjadi sorotan publik.