Selain itu, Hasan juga menyebut bahwa OJK sedang memproses tiga permohonan pengajuan untuk bergabung sebagai peserta sandbox, di mana 2 diantaranya berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu dari pendukung pasar.

Hingga bulan November 2024, Hasan juga memaparkan bahwa sudah ada 10 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, termasuk 4 PKA (pemeringkat kredit alternatif) dan 6 penyelenggara PAJK (agregasi jasa keuangan).

“Saat ini OJK juga sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 31 calon penyelenggara ITSK yang terdiri dari 9 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 22 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” pungkasnya.