OJK Tegaskan Jumlah Investor Aset Kripto di Indonesia Meningkat per Oktober 2024
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa minat investor terhadap aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang positif. Peningkatan tersebut diduga terjadi setelah terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa investasi dalam aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif pada bulan Oktober 2024.
“Perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat kami sampaikan per Oktober 2024 jumlah total investor berada kembali dalam tren peningkatan, tercatat total 21,63 juta investor. Naik jika dibanding September 2024 yang tercatat di angka 21,27 juta investor,” kata Hasan dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Jumat (13/12/2024).
Selama periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga meningkat sebesar 43,87% menjadi Rp48,44 triliun, dibandingkan dengan nilai transaksi bulan September yang mencapai Rp33,37 triliun. Hasan menilai peningkatan ini sejalan dengan kondisi ekonomi global dan dampak kemenangan Trump.
“Ini tentu juga seiring dengan dinamika di perekonomian global, dan juga faktor kemenangan Presiden Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang membuat investor di aset kripro cenderung dalam kondisi bullish,” jelasnya.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Menurut Hasan, terjadi peningkatan transaksi sebesar 352,85% secara tahunan, atau mencapai Rp475,13 triliun.
Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, Hasan menjelaskan bahwa OJK telah menerima 123 permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox OJK. Saat ini, ada 4 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang telah disetujui OJK sebagai peserta Sandbox OJK dengan modal bisnis terkait aset keuangan digital dan aset kripto.
Selain itu, Hasan juga menyebut bahwa OJK sedang memproses tiga permohonan pengajuan untuk bergabung sebagai peserta sandbox, di mana 2 diantaranya berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu dari pendukung pasar.
Hingga bulan November 2024, Hasan juga memaparkan bahwa sudah ada 10 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, termasuk 4 PKA (pemeringkat kredit alternatif) dan 6 penyelenggara PAJK (agregasi jasa keuangan).
“Saat ini OJK juga sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 31 calon penyelenggara ITSK yang terdiri dari 9 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 22 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan