RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah RI telah mengumumkan keputusan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan beberapa menteri lain dari Kabinet Merah Putih mengumumkan keputusan ini pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga, mengutip CNN Indonesia.

Pemerintah menjelaskan bahwa peningkatan pajak akan berlaku untuk sejumlah barang, terutama barang-barang premium atau mewah.

Namun, Airlangga menjelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan diberlakukan pada barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Barang-barang kebutuhan pokok ini akan tetap bebas dari PPN.

Beberapa contoh barang kebutuhan pokok tersebut termasuk beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, layanan keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” jelasnya.

Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.