RAKYAT NEWS, JAKARTA – Perempuan berinisial D yang menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat berjuang mencari keadilan.

D menceritakan bahwa setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10), ia sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung.

D juga mengungkap bahwa ia harus bolak-balik ke tiga kantor polisi selama tiga hari agar laporannya akhirnya diterima.

“Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga,” kata D saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12).

D pun mengaku kepada Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa dirinya membutuhkan waktu tiga hari hingga laporan itu diterima polisi.

“Jadi hari itu Mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburokhman yang dibenarkan D.

Namun, kesulitan yang dialami D tidak berhenti di situ. Ia mengaku sempat ditipu oleh seorang pengacara yang dikirim oleh pihak keluarga pelaku.

Pengacara tersebut awalnya mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan merupakan utusan dari Polda.

“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” ujar D.

“Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuhnya.

Setelah menyadari situasi tersebut, D memutuskan untuk mengganti pengacaranya. Namun, masalah baru muncul karena pengacara yang baru justru kerap meminta uang untuk alasan operasional.

Hal ini memaksa D menjual motor satu-satunya miliknya untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” kata D.

“Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

“Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” jawab D.

Zaenuddin, pengacara D yang saat ini menangani kasusnya, menjelaskan bahwa uang yang diminta oleh pengacara sebelumnya digunakan dengan dalih operasional. Ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke polisi.

“Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” katanya.

Dalam kasus penganiayaan ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

YouTube player