RAKYAT.NEWS, TANGERANG – Mary Jane Veloso bakal tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya, Filipina, usai dikurung di balik jeruji besi akibat menjadi korban perdagangan manusia dan sempat terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum selama lebih dari satu dekade di Indonesia.

“Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (17/12/2024), mengutip Antara.

Surya mengatakan, Pemerintah Filipina berwenang memberikan grasi, remisi, atau amnesti, kepada Mary sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mary, kata Surya, tetap masuk dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia. “Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” jelasnya.

Mary pulang ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari, setelah mengikuti proses serah terima narapidana dengan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez meneken pengaturan praktis (practical agreement) di Jakarta terkait pemindahan Mary Jane, Jumat (6/12/2024).

YouTube player