RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kebijakan baru terkait Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Kebijakan ini memberikan kuota tambahan kepada setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menggunakan aplikasi e-rapor untuk mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Direktur SMA Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, mengatakan bahwa tambahan kuota 5 persen diberikan kepada setiap SMA yang telah memanfaatkan e-rapor dalam pengisian PDSS. Kuota tambahan ini ditujukan untuk siswa dengan nilai rapor yang memenuhi syarat untuk mengikuti SNPMB 2025.

“Ada kebijakan baru yang dilakukan oleh panitia SNPMB tahun 2025, yang kami sambut hangat dan luar biasa, dimana sekolah yang menggunakan e-rapor akan mendapatkan tambahan kuota 5 persen untuk siswa yang eligible. Nah, ini luar biasa, terima kasih panitia SNPMB yang sudah membuat kebijakan ini,” kata Winner, Rabu (18/12/2024), mengutip Antara.

Ia juga menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut akan disesuaikan dengan status akreditasi dan kurikulum sekolah masing-masing. PDSS akan mengakomodasi kurikulum nasional, sehingga sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS.

Sebagai contoh, SMA dengan akreditasi A dan kurikulum sekolah yang sesuai sebelumnya mendapatkan kuota pendaftaran 40 persen untuk siswa terbaiknya. Namun, dengan pengisian PDSS menggunakan e-rapor, kuota tersebut menjadi 45 persen untuk SNPMB 2025.

Sementara itu, SMA dengan akreditasi B sebelumnya hanya dapat mengirimkan 25 persen siswa terbaiknya untuk SNPMB 2025. Dengan kebijakan baru ini, mereka dapat mengirimkan hingga 30 persen siswa.

“Dengan kebijakan tersebut, kami ingin sekolah memanfaatkan teknologi dalam penginputan rapor yang sudah tersinkron di Dapodik, sehingga data bisa lebih akurat, transparan dan akuntabel, sekaligus memperbesar peluang siswa masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi,” kata Winner.

YouTube player