RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan karyawan Jhon LBF yang sekarang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, Septia Dwi Pertiwi, mengungkapkan pengalaman pahitnya selama bekerja di PT Hive Five selama 21 bulan.

Dalam pembelaannya, Septia mengungkap bahwa dia bekerja di PT Hive Five dari Januari 2021 hingga Oktober 2022 dan merupakan salah satu karyawan terlama di Divisi Pemasaran.

“Selama 21 bulan, sangat sering saya melihat dan mendengar hal-hal yang menyakitkan hati,” ujar Septia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

“Walaupun terdapat ruangan atasan yang bisa digunakan untuk menutupi amarah itu, nyatanya ruangan terbuka, kubikel kantor buruh bekerja terkesan lebih nyaman digunakan untuk meluapkan amarah atasan kepada buruhnya, sampai-sampai buruh lain yang tidak tahu menahu terpaksa menjadi tahu,” sambungnya.

Septia menyatakan bahwa selama 21 bulan bekerja, dia sering kali melihat dan mendengar hal-hal yang menyakitkan hati. Ruang atasan yang seharusnya bisa digunakan untuk menenangkan situasi justru tidak efektif, sehingga karyawan lain ikut merasakan tekanan yang sama.

“Setiap hari, saya selalu mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu mendapatkan giliran akan dipecat. Selain itu, saya harus mempersiapkan mental jika gaji saya dipotong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, akibat kesalahan orang lain-pun saya terkena dampak pemotongan gaji,” kata dia.

Dia merasa tidak pernah bisa terhindar dari pemotongan gaji tanpa alasan yang jelas dan merasa tidak adil saat harus bertanggung jawab atas kesalahan yang bukan dari dirinya.

“Orang-orang yang tidak tahu dan paham akan kejadian tersebut hanya bisa menilai mental kami belum kuat. Tetapi, setelah kami keluar dari sana dan bekerja di perusahaan lain, kami baru menyadari jika apa yang pernah terjadi di sana sangat tidak pantas untuk kami rasakan,” imbuhnya.

Situasi tersebut tidak hanya memengaruhi dirinya, tetapi juga karyawan lain di perusahaan yang mengalami gangguan mental akibat tekanan kerja. Setelah keluar dari perusahaan, mereka menyadari betapa buruknya perlakuan yang mereka terima di PT Hive Five.

Komisaris PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, dideskripsikan sebagai sosok yang otoriter dan tidak menghargai pendapat dari karyawan. Pemecatan selalu dijadikan alat untuk menakuti karyawan yang dianggap berbuat kesalahan.

“Penjelasan yang dilakukan buruh selalu dianggap membantah bagi pak Henry, dan pak Henry sangat tidak suka buruh membantah,” ucap dia.

Septia juga menceritakan bagaimana kasusnya berakhir di pengadilan setelah komentarnya di Twitter dibawa ke publik.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat buruk dalam komentarnya tersebut dan bahwa semua orang memiliki hak untuk berekspresi di media sosial tanpa ditakuti atau dibatasi.

“Apa yang saya lakukan hanya berkomentar selayaknya yang dilakukan oleh ribuan pengguna Twitter lain terhadap tweet tersebut. Saya pun selalu bertanya-tanya sampai saat ini, mengapa dari ribuan akun yang mengomentari, hanya saya satu-satunya yang dilaporkan,” tutur Septia.

“Padahal, media sosial adalah sarana atau alat informasi, komunikasi dan interaksi dengan publik luas. Ada pertukaran informasi, bentuk informasi berupa ekspresi, gambar, tulisan, gambar bergerak, suara atau kombinasi atas semuanya. Tidak ada larangan bagi setiap individu untuk mengeluarkan berpendapat dan berekspresi,” sambungnya.

YouTube player