RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Dalam upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menerima surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: T/0603/LM.29-27/023905.2025/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 perihal Permintaan Keterangan Secara Langsung.

Pertemuan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA bertempat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jeneponto. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sedang dalam proses penelaahan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan mempercepat penyelesaian laporan. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto diharapkan memberikan keterangan dan dokumen pendukung yang relevan dengan laporan yang dimaksud.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama secara terbuka dan profesional dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Kami selalu berkomitmen mendukung proses pengawasan dan transparansi publik. Kolaborasi dengan Ombudsman merupakan langkah penting dalam memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi asas keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan terpercaya. (*)

YouTube player