RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya banding yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit perusahaan.

Keputusan tersebut menjadikan status pailit Sritex sudah final dan mengikat secara hukum.

“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

Pada Senin (21/10) yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah memutuskan Sritex sebagai pailit atas permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, debitur yang merupakan pemohon menyatakan bahwa Sritex, yang merupakan termohon, telah mengabaikan kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta pembatalan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 yang mengesahkan Rencana Perdamaian (Homologasi). Pemohon meminta termohon dinyatakan pailit sesuai dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

Sebagai respons, Sritex mengajukan banding terhadap keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Informasi tersebut disampaikan oleh GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono.

“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10), melansir Detik Jateng.

Sebelum dijatuhkan status pailit oleh pengadilan, Sritex yang sudah beroperasi selama 36 tahun mengalami kesulitan finansial sejak tahun sebelumnya yang menyebabkan tumpukan utang.

Menurut laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp23,87 triliun (dengan kurs Rp15.500 per dolar AS).