RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kabar mengenai iPhone 16 yang bisa dijual telah dibantah oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Muncul spekulasi bahwa smartphone Apple tersebut dapat di-pre-order mulai hari ini, Jumat 20 Desember 2024.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dia menekankan bahwa rumor tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan Pemerintah tetap konsisten dengan kebijakan yang berlaku.

“Iphone 16 series masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia sampai saat ini dan beberapa waktu kedepan. Apple belum menyelesaikan utang investasi periode 2020-2023,” kata Febri, dikutip dari Republika.co.id, Jumat (20/12/2024).

Kabar mengenai pre-order iPhone telah menyebar luas, terutama dengan mendekati Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pemerintah mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati merespon tawaran pre-order Iphone 16 series menjelang Nataru ini,” ujar Febri.

Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian tidak dapat mengeluarkan sertifikat TKDN karena Apple belum menyelesaikan utang investasinya seperti yang diwajibkan untuk periode yang telah disebutkan sebelumnya.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa utang investasi Apple masih sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat (AS). Utang tersebut harus dilunasi oleh perusahaan tersebut hingga tahun 2023.

Selain itu, Apple juga diharuskan untuk memperbaharui proposal investasinya setiap tiga tahun karena memilih skema investasi inovatif.

YouTube player