Beberapa dokumen dan BBE berhasil disita selama proses penelusuran tersebut.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini tanpa secara resmi menetapkan tersangka.

Namun, setidaknya ada dua calon tersangka yang berasal dari DPR dan akan segera ditetapkan. “Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut belum ada,” ujar Tessa, Kamis (19/12/2024).

Tessa menyatakan bahwa tersangka yang disebutkan merujuk pada kasus lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.

“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi, ada mixed di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Saya pertegas di sini,” ucap Tessa.

YouTube player