RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat bahwa terdapat peningkatan yang signifikan dalam jumlah permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga saat ini, berdasarkan pemantauan Perludem, terdapat 312 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari total 545 wilayah yang menyelenggarakan pemilihan (57,24 persen).

“Tahun 2024 ini menunjukkan adanya lonjakan perkara dibandingkan periode sebelumnya, 2017-2020. Dan jumlahnya masih bisa meningkat,” kata peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, Minggu (22/12/2024) siang, mengutip Kompas.

Pada periode 2017-2020, terdapat total 542 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Selama rentang waktu tersebut, hanya terdapat 268 sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK (49,45 persen), hampir 8 persen lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini.

Secara rinci, pada Pilkada 2017, terdapat 60 sengketa hasil yang diajukan dari 101 wilayah yang mengadakan pemilihan. Kemudian, pada Pilkada 2018, jumlahnya meningkat menjadi 72 sengketa dari 171 wilayah, dan pada Pilkada 2020, jumlahnya menjadi 136 sengketa dari 270 wilayah.

“Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh terhadap persepsi publik atas keadilan hasil pilkada,” jelas Ajid.

Tahun ini, tiga provinsi di Indonesia bagian timur menjadi wilayah dengan jumlah gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah tertinggi ke MK, yaitu Papua Tengah (20), Maluku Utara (19), dan Papua (18).

Sementara itu, dua provinsi lainnya, yaitu Jawa Timur (16) dan Sumatera Utara (16), menjadi lima provinsi dengan jumlah gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 terbanyak ke MK.