RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengecam tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua anggota partai, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicegah untuk pergi ke luar negeri.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dianggap tidak masuk akal. Dia menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK semakin terbukti dengan larangan ini.

“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur melansir CNN Indonesia, Rabu (25/12).

Guntur juga mempertanyakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurutnya, alasan yang diberikan oleh KPK tidak masuk akal.

Guntur heran mengapa KPK begitu agresif dalam menangani kasus suap Harun Masiku, padahal menurutnya, kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian material yang besar bagi negara.

“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ujarnya.

Dia juga membandingkan antara sikap agresif KPK terhadap kasus Harun Masiku dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi. Menurutnya, kasus-kasus yang melibatkan keluarga Jokowi justru lebih berdampak pada kerugian keuangan yang signifikan bagi negara.

“Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” terangnya.

Sebelumnya, KPK melarang dua anggota PDIP untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Hasto dicegah berdasarkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, sementara Yasonna dicegah karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

YouTube player