KPK Larang Yassona Laoly Eks Menkumham ke Luar Negeri
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR– Kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Menteri Hukum dan HAM pada masa pemerintahan Joko Widodo, Yasonna H Laoly (YHL), tidak diizinkan meninggalkan negara karena terkait kasus korupsi yang melibatkan Sekjen Hasto Kristiyanto (HK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyidik memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto, Selasa (24/12) kemarin.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Tessa menyebutkan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk memfasilitasi proses penyidikan terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.
Meski begitu, hingga saat ini elum ada tanggapan resmi dari Yasonna dan PDIP terkait larangan tersebut.
Sebelumnya, KPK sedang menyelidiki Yasonna terkait surat permohonan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas),” ujar Tessa di Jakarta, Kamis (19/12), mengutip CNN Indonesia.
Tessa kemudian mengklaim bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna tidak memiliki motif politis. Menurutnya, penyidik memerlukan informasi dari Yasonna untuk melengkapi dokumen kasus.
“Saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, tapi kembali semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain, ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik,” jelasnya.
Keterangan KPK ini sejalan dengan yang diungkapkan oleh Yasonna setelah diperiksa pada Rabu (18/12) lalu.
“Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna.
Harun Masiku dihadapkan pada hukum karena diduga memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia setelah lolos ke DPR. Dugaan suap itu sekitar Rp850 juta untuk memuluskan jalan ke Senayan.
KPK menyatakan bahwa Harun masih berada dalam pantauan namun belum ditangkap.
KPK menambah dua tersangka baru dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai enam orang.
Hasto dihadapkan pada dua tuntutan hukum oleh KPK, yaitu suap dan perintangan terhadap penyidikan Harun Masiku. Selain itu, Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto juga menjadi tersangka kasus suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK sejak Januari 2020 terkait kasus ini. Ia juga memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dan terakhir diperiksa pada Juni 2024.
Tinggalkan Balasan