RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak benar bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) ditunjuk untuk terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menyatakan bahwa ormas yang mengklaim bermitra dengan BGN sebenarnya tidak benar.

“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Iwan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelompok-kelompok yang mengaku memiliki mandat dari BGN untuk mengurus Makan Bergizi Gratis, namun sebenarnya mengejar keuntungan pribadi dengan cara menipu masyarakat.

Menurutnya, tindakan oleh sejumlah kelompok tersebut merugikan BGN dan masyarakat, dan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ujar Lalu.

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada individu yang mengklaim telah mendapat mandat dari BGN.

BGN memberikan penegasan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” jelasnya.

Sejumlah isu merebak sebelum pelaksanaan kebijakan Makan Bergizi Gratis, termasuk tentang penunjukan ormas dan adanya pungutan ilegal di sekolah.

Video yang viral di media sosial menunjukkan rapat antara orang tua siswa dan pihak sekolah, di mana orang tua diminta untuk membeli dua set alat makan seharga Rp60 ribu untuk program Makan Bergizi Gratis.