Sempat Digeledah KPK, BI Jelaskan Meknisme Program CSR
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang disebut Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa PSBI merupakan program sosial yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial. Program ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh Indonesia.
Menurut Denny, BI menggunakan tiga pilar dalam pelaksanaan PSBI. Pilar pertama adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat dengan mengembangkan komoditas pangan strategis dan lainnya.
“Pilar kedua yaitu Program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (30/12/2024), mengutip detikfinance.
Pilar ketiga adalah Program Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan beasiswa guna mendukung kelancaran studi mereka.
“Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Denny.
Pelaksanaan PSBI dilakukan dengan mematuhi tata kelola yang benar, termasuk tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan manfaat yang tinggi. Tema program akan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI.
“Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam implementasinya, bantuan sosial disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan