Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Terkorup, Akademisi : Kejahatan Fitnah
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah menominasikan Presiden ketujuh Indonesia, Jokowi, sebagai tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi tahun 2024.
Akademisi dan praktisi hukum Albert Aries berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai fitnah dan juga sebagai penghinaan terhadap negara Indonesia.
“Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” ujar Aries, dikutip dari Republika, Rabu (1/1/2025).
“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Presiden ke 7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” tambah Albert Aries.
Albert Aries menekankan kepada LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk menghargai kedaulatan Indonesia, dan agar mengikuti prinsip hukum internasional “Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”.
Ini berarti bahwa setiap orang yang tidak pernah dinyatakan bersalah oleh lembaga peradilan yang adil harus dianggap tidak bersalah secara hukum.
“Menominasikan Presiden ke 7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005” ujar Albert Aries.
Tinggalkan Balasan