RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seorang anggota Polda Metro Jaya dipecat karena memiliki orientasi seksual yang berbeda. Akademikus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, memandang bahwa fobia tersebut akan berdampak pada anggota Polri saat menjalankan tugas dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

“Ini menjadi bukti tidak ada perlindungan terhadap mereka (kelompok minoritas seksual),” kata Asfinawati, Sabtu (4/1/2025), mengutip Tempo.

“Ini juga menunjukkan adanya fobia terhadap orientasi seksual,” imbuhnya. “Karena dicontohkan atasan, bahkan terjadi secara struktural.”

Asfinawati juga menyatakan bahwa orientasi seksual tidak berhubungan dengan kinerja polisi. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 juga melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. Pasal 4 Poin h Peraturan tersebut menyatakan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah melakukan pemecatan terhadap 31 anggota pada tanggal 2 Januari 2025. Alasan pemecatan karena anggota tersebut dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan nama baik institusi. Di antara mereka, delapan anggota dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, lima belas anggota melakukan desersi, satu anggota terlibat dalam kasus penggelapan atau penipuan, empat anggota diberhentikan karena perselingkuhan, dua anggota karena pernikahan siri, dan satu orang karena terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Karyoto menyatakan bahwa pemecatan tidak hormat dilakukan di berbagai wilayah sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada anggota di tingkat Polres. Saat memimpin upacara pemecatan, Karyoto juga menekankan pentingnya mematuhi norma agama.

“Saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” ujar Karyoto, Jumat (3/1/2025).

YouTube player