Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana umum pada Case Managemen System Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terdapat 85.024 SPDP yang diterima dan yang di tindak lanjuti dengan Penyerahan Tahap 1 hanya sebesar 57.775 perkara, dan yang dilakukan penyerahan Tahap-2 hanya sebesar 48.504 perkara. Dengan demikian terdapat sebanyak 36.520 yang tidak jelas penyelesaiannya sesuai hukum acara pidana. Terhadap perkara yang tidak jelas ujung perkaranya tersebut kejaksaan hanya melakukan penghapusan/pemberian keterangan pada data CMS dan setelah tindakan pengembalian SPDP atau Berkas perkara ke penyidik sesuai dengan Pedoman Nomor 24 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

*Permasalahan Hukum*

Sebagai pengendali perkara dan sebagai pelaksanaan dari asas Single prosecutian System apakah jaksa berwenang memerintahkan penyidik terhadap suatu perkara untuk dihentikan, khususnya yang menurut pendapat Jaksa, perkara tersebut bukan tindak pidana atau perkara tersebut tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. Sebaliknya apakah Jaksa juga dapat memerintahkan penyidik untuk menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P.21 tapi tidak kunjung dilakukan tahap-2 oleh penyidik.

Bolak baliknya berkas perkara antara Penyidik dan Penuntut Umum pada umumnya disebabkan oleh syarat materiil dimana perbedaan pendapat hukum antara Jaksa dengan Penyidik soal alat bukti materiil. Penyidik berpendapat alat bukti sudah terpenuhi sementara jaksa berpendapat belum cukup alat bukti. Dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum diselesaikan secara administrasi berupa penghapusan data perkara setelah dalam jangka waktu tertentu dan kemudian dihapus dalam sistem pencatatan perkara. Substansi Jaksa pengendali perkara menjadi bias karena sejatinya perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum melalui prosedur hukum acara yang berlaku. Ironisnya dalam praktek seringkali perkara yang sudah dihapus dalam sistem administrasi penanganan perkara Kejaksaan, dapat muncul lagi SPDP atau SPDP bersama Berkas perkara setelah setelah 1 atau bahkan 5 tahun kemudian.