RAKYAT NEWS, MAMUJU – Dua anggota polisi dengan inisial Bripda AE dan Bripda AM telah dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ramli di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kedua anggota Polda Sulbar tersebut diduga sebagai otak di balik pengeroyokan tersebut.

“2 ditetapkan tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Agus Nugraha, dikutip dari detiksulsel, Senin (6/1/2024).

Agus menyebutkan bahwa tindakan pengeroyokan melibatkan lebih dari satu personel. Motif pengeroyokan diduga karena adanya solidaritas di antara anggota kepolisian yang sama satu angkatan.

“Motifnya adanya solidaritas satu angkatan sehingga muncul jiwa korsa yang salah sehingga menyebabkan pengeroyokan,” terangnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, serta telah mengumpulkan bukti CCTV di lokasi kejadian.

“Ada juga bukti CCTV yang diamankan,” imbuhnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa sebanyak 11 anggota Polda Sulbar telah dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) karena terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang kader HMI di Mamuju. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 7 orang.

“Total ada 11 anggota yang dilakukan penahanan khusus, yang awalnya 7 orang,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi, Minggu (5/1).

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng) di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju pada Rabu (1/1) malam.

Insiden ini bermula ketika seorang anggota polisi datang ke asrama putri tersebut untuk mengunjungi pacarnya namun kemudian ditegur oleh mahasiswa di sana.

“Ini kan awal dari ini ada oknum polisi yang kurang beretika yang datang ke asrama putri IPM Mateng, sudah sekian kali ditegur, termasuk juga bapak yang punya kontrakan itu sudah menegur, akan tetapi tidak pernah mendengar,” ujar Ketua HMI Cabang Manakarra Anshar, Kamis (2/1).