5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk ke Indonesia
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI mengungkapkan jika terdapat 5.448 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia.
DJBC menilai, bahwa meskipun iPhone 16 belum resmi dirilis, namun sudah beredar secara ilegal di pasaran.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebagian iPhone 16 masuk melalui barang bawaan penumpang atau secara legal setelah dilaporkan ke pihak berwenang.
Asal barang bawaan penumpang memenuhi ketentuan maksimal US$500 per penumpang, maka dianggap sah.
“Orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apapun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun,” kata Heryanto dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1), mengutip CNN Indonesia.
Nirwala menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang harus dilaporkan IMEI-nya. Jika tidak dilaporkan dan dibayar, maka Bea Cukai akan menahan barang tersebut.
“Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau nggak di bayar juga (IMEI) dan bayar-bayar (pajak dll) masuknya nggak akan dibuka itu IMEI nya,” ujarnya.
Menurut Nirwala, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dianggap ilegal jika diperjualbelikan. Namun jika hanya sebagai barang bawaan, maka dianggap legal.
Chotibul Umam dari Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai menyebut bahwa jumlah iPhone 16 yang masuk per Oktober 2024 sebanyak 5.448 unit. Data untuk akhir tahun masih belum tersedia.
“Kami baru punya data sampai Oktober. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448 (unit iPhone 16). Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Apple terkait investasi agar produk terbaru Apple dapat beredar di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu kesepakatan dengan Apple untuk mendirikan pabrik terkait Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah baru bisa menyetujui TKDN jika Apple memiliki pabrik di dalam negeri. Rencana Apple untuk mendirikan pabrik AirTag dianggap berbeda dengan persyaratan TKDN.
“Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, dia tetap membangun manufaktur, itu yang kita hargai. Tapi itu nggak bisa dikaitkan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyampaikan bahwa yang bisa nilai investasinya (diberi TKDN) adalah yang langsung berkaitan dengan HKT,” kata Agus di kantornya, Rabu (8/1), mengutip dari sumber yang sama.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan