Hindari Jebakan Utang, OJK Bentuk Aturan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan yang mengatur syarat usia dan pendapatan bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman juga menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
“Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Total pembiayaan PP BNPL hingga November 2024 mengalami peningkatan sebesar 61,90% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 8,59 triliun dengan rasio NPF gross sebesar 2,92%. Peningkatan signifikan ini terjadi karena total pembiayaan PP BNPL yang masih relatif kecil.
“Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” terangnya.
Sebelumnya, dalam pengumuman resmi OJK pada 31 Desember 2024, OJK mencatat bahwa mereka sedang menyiapkan regulasi terkait skema BNPL untuk Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
Regulasi ini antara lain menetapkan bahwa pembiayaan PP BNPL hanya dapat diberikan kepada nasabah/debitur yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki pendapatan minimum Rp 3.000.000,00 per bulan.
Ketentuan ini wajib dipatuhi mulai dari akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selain itu, Perusahaan Pembiayaan yang menawarkan layanan BNPL harus memberikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai pentingnya menggunakan BNPL dengan hati-hati, termasuk pencatatan transaksi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.
Tinggalkan Balasan