Bappebti Alihkan Aturan-Pengawasan Kripto ke OJK dan BI
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengalihkan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso menyatakan bahwa peralihan tugas tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
“Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi,” ujar Budi Santoso dalam keterangan pers bersama, Jumat (10/1/2025).
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” tambahnya.
Tindakan pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025). Acara penandatanganan dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I.B. Aditya Jayaantara.
Penandatanganan dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara pihak Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying yang mencakup instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Tinggalkan Balasan