Peralihan ini sesuai dengan Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia akan dilaksanakan sepenuhnya dalam waktu maksimal 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK, Jumat (10/1/2025).

Mahendra Siregar menyebut peralihan ini sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan secara terintegrasi.

Tujuannya juga untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menambahkan bahwa untuk memperkuat upaya dalam memperdalam dan mengembangkan pasar keuangan, BI akan bekerja sama secara erat dengan otoritas lainnya.

“Meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA,” jelasnya.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini,” lanjut Destry.

Kedepannya, BI akan meneruskan upaya pengembangan derivatif PUVA yang sebelumnya dilakukan oleh Bappebti.

YouTube player