RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

POJK ini diterbitkan sebagai langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tujuan dari POJK ini adalah untuk memenuhi kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk perbankan sehingga diperlukan pembaruan terhadap ketentuan yang berlaku untuk tetap sesuai dengan standar dan implementasi yang umum serta untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

Isi dari POJK ini mencakup:

1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;

2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;

3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;

4. Penjaminan oleh Bank Umum;

5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;

6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan

7. Produk perbankan syari

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sementara itu, ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini guna menjamin efektivitas peraturan tersebut serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri perbankan.

Informasi terkait POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk memahami ketentuan secara keseluruhan.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore dan App Store – Apple.

YouTube player