Kasus Dugaan Korupsi CSR : KPK Akan Panggil Gubernur Bank Indonesia
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di lembaga keuangan tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi terhadap sejumlah barang yang disita saat KPK melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam.
“Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Rudi menjelaskan bahwa KPK berhasil menyita beberapa dokumen dari ruang Perry Warjiyo selama penggeledahan tersebut, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR. Meskipun begitu, identitas kedua tersangka tersebut tidak diungkapkan oleh KPK.
“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan