RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membatasi gaji minimal pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater menjadi Rp3 juta per bulan.

Selain itu, OJK juga akan menetapkan bahwa pengguna layanan paylater harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Aturan baru ini sedang disusun oleh OJK.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengungkapkan alasan di balik pengetatan kriteria pengguna paylater oleh OJK adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi jebakan utang bagi pengguna paylater yang kurang memiliki literasi keuangan yang memadai.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan,” demikian pernyataan Ismail dalam keterangan tertulis beberapa waktu yang lalu.

Langkah ini juga diambil dalam rangka pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” jelasnya.

OJK juga mendorong Perusahaan Pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL untuk memberitahukan kepada nasabah atau debitur mengenai pentingnya berhati-hati dalam menggunakan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” terang Ismail.

Pada bulan November 2024, OJK mencatat bahwa total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater telah mencapai Rp30,36 triliun, mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya sebesar Rp29,66 triliun.