Perketat Aturan Gaji Pengguna Paylater Minimal 3 Juta, Ini Alasan OJK
Total utang tersebut berasal dari industri perbankan dan multifinance yang menawarkan layanan paylater.
Dibahas lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun pada bulan November 2024.
“Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, (sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun,” tegas Dian.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML) OJK, Agusman, melaporkan bahwa kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.
Terjadi peningkatan sebesar 61,90 persen jika dibandingkan dengan period yang sama tahun sebelumnya. Namun, pembiayaan paylater yang bermasalah, tercermin dari NPF (Non Performing Financing), tercatat sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.
“Pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 61,90 persen yoy. (Sementara) di Oktober yang lalu tercatat (tumbuh) 63,89 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun,” pungkas Agusman, mengutip CNN Indonesia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan