Pagar Laut 30 Km Picu Polemik : Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah akan melaporkan individu atau kelompok yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di sepanjang pantai utara Tangerang kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pelaporan tersebut akan dilakukan setelah pemberian somasi terbuka kepada pemasang agar segera mencabut pagar yang telah dipasang namun tidak diindahkan.
“Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes,” kata Gufroni, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).
Gufroni menjelaskan bahwa pelaporan akan dilakukan setelah batas waktu somasi terlewati pada hari ini, namun belum ada pengungkapan nama individu atau kelompok yang akan dilaporkan.
“Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat,” ujar dia.
Dalam konteks lain, Gufroni mengungkapkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), kelompok nelayan yang mengklaim memasang pagar tersebut, belum menghubungi LBHAP Muhammadiyah.
“Sampai saat ini tidak ada,” ujar dia.
Sebelumnya, LBHAP Muhammadiyah telah mengirim somasi terbuka kepada pihak yang memasang pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang untuk segera mencabut pagar yang dipasang.
Gufroni menyatakan bahwa tindakan ini telah menimbulkan dampak negatif seperti mengganggu nelayan lokal dan melanggar hak akses masyarakat atas penggunaan laut yang seharusnya merata dan adil.
Selain itu, Gufroni berpendapat bahwa pemasangan pagar tersebut berpotensi melanggar peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan