RAKYAT NEWS, BADUNG – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan tanggapan terkait rencana PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk melaporkan KKP ke DPR terkait penyegelan pagar laut di Bekasi.

Menteri Trenggono menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil oleh PT. TRPN tersebut dikarenakan perbedaan pemahaman hukum.

“Enggak apa-apa, enggak masalah, itu haknya juga. Pemahaman hukumnya kan macam-macam, tidak masalah tapi yang pasti kami berdua (dengan Menteri Lingkungan Hidup) menjaga lingkungan,” kata dia usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Pulau Bali, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1).

Ia juga meminta media untuk mengikuti perkembangan kasus penyegelan pagar laut di Bekasi yang telah dilakukan. Perusahaan yang memasang pagar itu juga telah mengakui tindakan tersebut.

“Itu sudah ada perusahaannya, terus kemudian kita segel, kita hentikan dan itu luasnya tiga ribuan hektare yang di Bekasi, sebelahnya PLN, dia langsung melakukan pengerukan-pengerukan dan kemudian (memasang) sama bambu juga,” imbuhnya.

Pembahasan juga melibatkan pernyataan perusahaan yang mengklaim memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Trenggono menekankan bahwa izin dari pemerintah pusat mutlak diperlukan dalam pengelolaan sumber daya laut.

“Iya tidak bisa, aturan Undang-undang Cipta Kerja itu menyatakan harus dari pemerintah pusat untuk kegiatan kesesuaian laut. Harus pemerintah pusat karena ada unsur tadi, lingkungan dan lain sebagainya, itu harus,” ungkapnya.

Pihak KKP juga berencana untuk memanggil pihak DKP Jawa Barat guna melakukan penyelidikan terkait izin pemasangan pagar laut di Bekasi. Jika ditemukan pelanggaran lain, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Di sisi lain, Trenggono menegaskan bahwa KKP tidak akan memanggil perusahaan yang memasang pagar laut di Bekasi. Perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa denda dan wajib memulihkan kondisi lingkungan laut yang dipagari sesuai dengan kondisi semula.

“Langsung kenakan sanksi administratif seusai kewenangan Undang-undang administratif, didenda dan harus dikembalikan (lingkungannya),” ujarnya.

YouTube player