Walhi Desak Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
RAKYAT.NEWS, TANGERANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekan pemerintah untuk segera menghapus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini telah menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem lingkungan di daerah tersebut.
“Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friyatna, Jumat (17/1/2025), mengutip Antara.
Menurut Walhi, penggunaan pagar laut untuk zonasi kelautan tidak dapat dibenarkan karena wilayah laut dan pesisir seharusnya adalah akses bersama.
Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah segera membongkar pagar laut tersebut, mengidentifikasi pelaku, dan memberlakukan sanksi hukuman pidana.
“Kalo reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” katanya.
Walhi menyatakan bahwa konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat menimbulkan empat dampak negatif terhadap lingkungan.
“Pertama, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut, kedua pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang”, ujarnya.
Salah satu dampaknya adalah penumpukan sedimen karena pembatasan aliran pasir oleh pagar bambu.
“Dan dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” papar Mukri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, masih dalam proses mencari dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.
“Tentunya dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab. Tetapi, kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab pemagaran ini,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K. Jusuf.
Kementerian tersebut akan segera membongkar pagar bambu tersebut setelah menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait yang berwenang.
Dari hasil investigasi di lapangan, pemasangan pagar laut bambu dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat.
Untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, penyelidikan mendalam terus dilakukan.
KKP RI juga telah menyegel pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik antara pihak-pihak terkait.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini melintasi 16 desa di 6 kecamatan, dengan detail tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan