Masuk Ilegal ke Indonesia, WNA Asal Ethiopia Ditahan di Rudenim Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia berinisial MKA (47) didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar usai masuk secara ilegal ke Indonesia.
MKA resmi ditahan di Rudenim Makassar usai diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, Kamis (1/8/2025).
Proses pendetensian ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Rudenim Makassar, dalam rangka menindaklanjuti pelanggaran administratif keimigrasian yang dilakukan oleh MKA.
Ia diamankan usai masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui TPI yang resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.
MKA tiba di Rudenim Makassar dengan pengawalan langsung dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dua petugas imigrasi, dan satu petugas dari Kepolisian Daerah Maluku. Penjemputan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan dan penyerahan deteni antarinstansi.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menjelaskan bahwa MKA sebelumnya diamankan di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, oleh petugas Imigrasi Ambon.
Saat itu, MKA diketahui sedang berwisata di Timor Leste dan berencana melanjutkan perjalanan menuju Papua Nugini dengan melewati Indonesia, namun tanpa melalui jalur pemeriksaan imigrasi yang sah.
“Yang bersangkutan mengaku hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat transit sebelum menuju ke Papua Nugini,” ujar Rudy Prasetyo.
Atas perbuatannya, MKA diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 serta Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai sanksi pidana terhadap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan.
Rudy menegaskan bahwa seluruh proses pendetensian dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan