OJK Bentuk Aturan Baru untuk Pengawasan Influencer Keuangan di 2025
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan untuk merilis beberapa peraturan baru yang menekankan pada perlindungan konsumen dan pengawasan pelaku usaha di sektor jasa keuangan dalam waktu dekat.
Salah satu peraturan yang sedang disiapkan adalah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Pengawasan Influencer Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap influencer keuangan akan menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi yang direncanakan akan diterbitkan pada tahun 2025.
“Pada tahun 2025, OJK telah masuk dalam pipeline kami untuk mengeluarkan beberapa aturan yang juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK,” kata Friderica dalam jawaban tertulis OJK, Senin (20/1/2025).
RPOJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa para influencer yang memberikan informasi keuangan kepada masyarakat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi konsumen dari informasi yang mungkin tidak akurat atau berpotensi merugikan, mengingat pengaruh besar yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan keuangan yang diambil oleh masyarakat umum.
ATURAN LAIN YANG DIBENTUK OJK
Di samping Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pengawasan Influencer Keuangan, OJK juga berencana untuk mengeluarkan beberapa regulasi baru yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengawasan praktik di sektor jasa keuangan. Beberapa aturan yang akan diterapkan meliputi:
- RPOJK Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK, yang memberi OJK wewenang untuk menggugat pelaku usaha yang melanggar regulasi di sektor keuangan.
- RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko, yang bertujuan untuk mengawasi praktek pasar berdasarkan risiko guna memastikan semua pelaku usaha di sektor keuangan beroperasi dengan prinsip kehati-hatian.
- Rancangan SEOJK tentang Pemasaran dan Penyampaian Informasi Produk Keuangan, yang mengatur cara pemasaran produk keuangan dan penyampaian informasi produk kepada konsumen secara jelas dan tidak menyesatkan.
- Rancangan SEOJK tentang Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen, yang memberikan panduan bagi lembaga keuangan dalam menangani pengaduan konsumen untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tepat waktu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan