RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden AS, Donald Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif terbaru yang mengindikasikan bahwa Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.

Kebijakan baru tersebut merupakan kebalikan dari usaha pemerintahan Joe Biden yang sebelumnya memperluas pengakuan terhadap identitas gender, termasuk dalam dokumen resmi seperti paspor.

“Hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” ujar Donald Trump dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden AS, Senin (20/1/2025), mengutip CNN Indonesia.

Langkah ini juga merupakan upaya awal Trump untuk menepati salah satu janji kampanye terkait isu budaya.

Menurut seorang pejabat pemerintahan Trump, tujuan kebijakan ini adalah untuk “melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan mengembalikan kebenaran biologis dalam pemerintahan federal.”

Pejabat tersebut menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah “jenis kelamin yang tidak dapat diubah, dan berdasarkan realitas fundamental yang tidak dapat disangkal.”

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah federal akan mengganti istilah “gender” dengan “sex” (jenis kelamin). Jenis kelamin akan dijelaskan sebagai “klasifikasi biologis individu yang tidak bisa diubah.”

Semua lembaga pemerintah akan diwajibkan untuk memastikan bahwa dokumen resmi, seperti paspor dan visa, mencerminkan jenis kelamin dengan tepat.

Selain itu, kebijakan ini juga akan berdampak pada sejumlah aspek, termasuk fasilitas umum. Pihak yang mengelola penjara federal, tempat penampungan migran, dan tempat penampungan korban pemerkosaan akan diminta untuk melindungi ruang tunggal berdasarkan jenis kelamin untuk menjaga privasi.

Selain itu, semua catatan administratif federal, termasuk rekaman pegawai, akan mengikuti kebijakan ini.

Lembaga pemerintah juga dilarang untuk mempromosikan “ideologi gender” melalui formulir komunikasi atau pesan lainnya.

YouTube player