RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang aturan baru yang akan diterapkan pada tahun 2027 untuk industri buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Salah satu poin pentingnya adalah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah bagi pengguna layanan paylater, dengan penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan sebagai syarat.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko terjebak dalam utang yang tidak bisa mereka lunasi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari masalah utang yang berlebihan.

“Ini kami tidak mau nanti generasi muda terjerat di utang, sementara ia tidak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofi kita,” ujar Nasrullah dalam Media Briefing secara daring, Selasa (21/1/2025).

Ia menambahkan bahwa usia 18 tahun dianggap sebagai usia dewasa yang sesuai, tetapi harus dipenuhi dengan memenuhi syarat penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.

OJK dalam aturan ini tidak hanya melindungi peminjam, tetapi juga para pemberi dana dalam industri paylater.

“Dengan pembatasan umur dan penghasilan, kami justru ini memitigasi risiko ke kedua belah pihak,” jelasnya.

Nasrullah juga menyatakan bahwa inklusi industri paylater cukup signifikan, 85 persen kontrak berasal dari industri paylater perusahaan pembiayaan, walaupun hanya menyumbang 2 persen dari keseluruhan industri pembiayaan dari segi jumlah pembiayaan total.

“Kami harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, terus menerus, terkait dengan peraturan. Ini untuk meminimalisir isu sosial di masyarakat, bahwa BNPL itu ada manfaatnya, kemudahan dan segala macam itu benar di satu sisi, tetapi juga risikonya harus disadari oleh borrower tadi,” ungkapya.

Aturan ini dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Sampai November 2024, penyaluran pembiayaan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp 8,59 triliun, tumbuh 61,90 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini terbilang tinggi mengingat pada Oktober 2024, penyaluran pembiayaan paylater tumbuh 63,89 persen year on year (yoy). Pada saat itu, nilai outstanding pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun dengan tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) gross paylater sebesar 2,92 persen, naik dari 2,76 persen pada Oktober 2024.

YouTube player