KPK Respons Dugaan “Permainan” BBM Jenis Solar di TPA Burangkeng
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merespon adanya dugaan “Permainan” BBM Bio Solar di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa masyarakat dapat segara melaporkan jika memang menemukan bukti dugaan tindakan korupsi tersebut.
“Silahkan temuannya (Dugaan Korupsi di TPA Burangkeng) dilaporkan melaui saluran (Aduan di KPK RI),” kata Tessa kepada Rakyat.News, Rabu (22/1/2025).
Tessa kemudian mengirimkan laman saluran aduan ke KPK RI, yang menyebutkan bahwa bagi masyarakat apabila menemukan dugaan tindakan korupsi oleh penyelenggara negara.
“Masyarakat dapat melaporkan informasi dugaan tindak pidana korupsi dengan datang ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK di Gedung Merah Putih KPK atau melalui media layanan pengaduan masyarakat KPK,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Adapun beragam layanan yang disediakan KPK antara lain, yakni:
- Surat: Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta 12950
- Call Center KPK: 198
- SMS: 0855-8-575-575
- Whatsapp: 0811959575,
- E-mail: pengaduan@kpk.go.id
- KPK Whistkebkower System: https//kws.kpk.go.id
Diketahui jika sebelumnya, BPK Jawa Barat menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2023, termasuk di dalamnya pembelian BBM Bio Solar di UPTD Pembuangan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp16.216.193.685,00.
Tinggalkan Balasan